Geger Penyalahgunaan Whip Pink, Mendag Koordinasi dengan BPOM
![]() |
| Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan paparan saat peluncuran program Rasa Rempah Indonesia (S'RASA) di Sarinah, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar |
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait kontroversi peredaran Whip Pink yang belakangan ramai disorot publik.
Whip Pink sejatinya merupakan produk tabung berisi gas nitrous oxide (N2O) yang diiklankan dan dijual untuk keperluan kuliner, khususnya sebagai propelan dalam produk makanan. Namun, dalam praktiknya, produk tersebut kerap disalahgunakan.
Menyikapi hal itu, Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terutama terkait maraknya peredaran Whip Pink di wilayah Bali dan Jakarta.
"Pada prinsipnya, kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan," ucapnya di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Menurut Budi, kewenangan utama untuk menindak peredaran dan penggunaan Whip Pink berada di tangan BPOM, mengingat produk tersebut masuk dalam kategori yang diawasi secara teknis oleh lembaga tersebut.
"Secara teknis, memang kebijakannya teknis itu lebih di Badan POM," tutur Budi.
Penjelasan serupa disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang. Ia menyebutkan, Whip Pink yang mengandung N2O sejatinya memiliki izin edar dari BPOM. Namun, persoalan muncul ketika produk tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Moga, pola penyalahgunaan Whip Pink memiliki kemiripan dengan kasus penyalahgunaan lem aibon yang sempat marak beberapa waktu lalu.
"Itu digunakan sebagai propelan dalam produk makanan dan pengawasannya ada di badan POM. Ini sama halnya dengan ini yang dulu ramai, lem aibon. Sebetulnya itu kan penggunaannya untuk sepatu, ngelem kayu, tapi anak-anak hirup supaya dia seperti itu," urai Moga di lokasi yang sama.
Di media sosial, isu penyalahgunaan Whip Pink juga ramai diperbincangkan. Sejumlah percakapan menyebut praktik “ngebalon” gas whipping berpotensi menyebabkan kematian. Istilah “ngebalon” merujuk pada cara paling umum dalam penyalahgunaan nitrous oxide, yakni mengisi gas ke dalam balon, lalu menghirupnya secara langsung.
Praktik tersebut dilakukan karena menghirup gas langsung dari tabung dinilai jauh lebih berbahaya. Meski begitu, menghirup N₂O melalui balon tetap berisiko tinggi. Gas ini diketahui dapat menimbulkan efek euforia singkat, seperti sensasi ringan, rileks, atau tertawa, sehingga berpotensi disalahgunakan.
Di sisi lain, penggunaan N₂O secara tidak semestinya juga dapat menimbulkan berbagai efek samping serius bagi kesehatan, bahkan berujung pada kematian. Otoritas kesehatan Amerika Serikat, U.S. Food and Drug Administration (FDA), secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak menghirup produk nitrous oxide karena praktik tersebut sangat berbahaya dan mengancam nyawa.
Selain aspek penyalahgunaan, sorotan publik terhadap Whip Pink juga muncul akibat konten iklan dan promosinya. Secara prinsip, penyalahgunaan suatu produk memang tidak serta-merta menjadi kesalahan merek yang bersangkutan. Namun, sebagian konten promosi Whip Pink dinilai memicu persepsi yang keliru.
Disclaimer: Semua artikel yang ada di blog ini hanyalah contoh atau dummy untuk keperluan pembuatan dan demo template Blogger. Kontennya tidak mencerminkan informasi atau berita yang sebenarnya.

Posting Komentar